Skip to content
CORONAMETER
Menu
  • Beranda
  • Wisata
  • Kuliner
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Bisnis
Menu

Wamendikdasmen Sebut Pendidikan Gratis Baru Bisa Terealisasi Tahun Depan, Ini Alasannya

Posted on June 10, 2025June 10, 2025 by admin

CORONAMETER — Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru bisa direalisasikan pada tahun ajaran mendatang (2026/2027), bukan tahun ini.

“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” kata Wamendikdasmen Atip saat ditemyi di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025).

Dia menuturkan, putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik untuk sekolah negeri maupun swasta ini bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.

Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” ucap Atip, seperti dikutip dari Antara.

Wamendikdasmen juga mengatakan, hingga saat ini peraturan atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan pendidikan gratis tersebut belum ada. “Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” ujarnya menambahkan.

Putusan MK soal Pendidikan Gratis

Gedung MK

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/6).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Alasan MK

MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Postingan Terbaru

  • Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tinjau SPPG Polda Bali
  • PDIP Jaga Soliditas Kader Lewat Helatan Soekarno Run di Solo
  • Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK untuk Kembali Bekerja
  • Wamendikdasmen Sebut Pendidikan Gratis Baru Bisa Terealisasi Tahun Depan, Ini Alasannya
  • Wali Kota Tangerang Tinjau Penyembelihan Kurban, Tekankan Kebersihan dan Distribusi Tepat Sasaran

PARTNER

metroartschool widyanataarchitect mirecomendadotienda inspiredgardenideas afroskin mediaedukasiborneo darknetbills ellacoffeemall mauiislandportraits lesechecsdelareussite rumahbintang centrovirginia mitramedikasolo sloveniaonbike ioautonews beritakampus naijasportnews salvagegaming lamorenetaeventos thefullfitness programlarindir rastama walangsari bearrockfoods bikersonweb feelwellforever projectparadisegame sciencebookprizes hotelristorantevittoria oaklandpolicebeat atxukale ilesvanille tutelaeucarestia arting.mx global-history travelnewseditor fleeknews worldnewswave lettica.org noahs wish greenrivernetwork autoexpertproducts healthcarelawsuit sportmuseumcuracao beef cattle assurecontrols hospitalnearme arquidiocesisdgo coinsmonedas cirebonpost coronameter shiftorbit icdiss makalu2004 platye kingkong bola minweb mirecomendadotienda lowkerpabrik harpanas imaginerlalegerete globalmarketsnation jokercoy

SPONSOR

senang303 sukses303 horus303 sboku99 spesial4d amarta99 joinbet99 suryajp moggojp

TOP SEARCH

KEYWORD

PARTNER

PARTNER

PARTNER

©2025 CORONAMETER | Design: Newspaperly WordPress Theme