CORONAMETER — LAMPUNG TENGAH – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERN di Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya inisial WT (24). Penganiayaan terjadi usai keduanya terlibat cekcok.
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah korban di Kampung Joharan, Putra Rumbia, Lampung Tengah pada Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula saat terjadi perselisihan antara korban dan suaminya. Situasi kemudian memanas, pelaku langsung memukul dan mencekik korban.
“Pelaku juga bahkan sempat mengejar korban ke beberapa ruangan dalam rumah dan kembali melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban,” ujar Jufriyanto, Jumat (9/5/2025).
Menurut Jufriyanto, pertikaian itu sempat dilerai oleh ibu pelaku. Namun, ibu pelaku justru terkena pukulan pelaku. Tak hanya itu, penganiayaan pun berlangsung hingga ke luar rumah.
“Pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban sampai korban terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, dan pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya,” tuturnya.
Setelah kejadian, ERN melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal dari laporan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 5 Mei 2025,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.