
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa agama, etika, dan konstitusi merupakan tiga fondasi krusial dalam menjaga napas demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama) Malang, Selasa (7/7). Kuliah umum ini mengusung tema “Bingkai Nilai-Nilai Kearifan Lokal Menuju Insan Emas: Merawat Demokrasi dan Supremasi Hukum”.
Dalam pemaparannya, Yusril mengawali pembahasan mengenai perkembangan bahasa sebagai bagian dari peradaban bangsa. Menurutnya, bahasa daerah memiliki fungsi penting sebagai identitas budaya, namun belum berkembang menjadi bahasa akademik yang mampu menopang pengembangan ilmu pengetahuan modern.
“Bahasa itu adalah bahasa yang kita gunakan sehari-hari, bahasa adat istiadat, dan peradaban kita. Tapi sudah lama kita tidak menggunakan bahasa-bahasa itu sebagai bahasa akademik yang dipergunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/7).
Ia mencontohkan, sebagian besar masyarakat Indonesia akan kesulitan menyampaikan perkuliahan menggunakan bahasa daerah, seperti bahasa Madura, Sunda, Bugis, maupun Jawa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bahasa daerah selama ini lebih banyak digunakan sebagai bahasa komunikasi sehari-hari dan budaya, bukan sebagai bahasa ilmiah.
Yusril kemudian menekankan bahwa agama memiliki peran strategis sebagai sumber nilai moral dan etika dalam kehidupan berbangsa. Menurutnya, meskipun Indonesia telah merdeka dan memiliki konstitusi yang menempatkan demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi negara, nilai-nilai etika tidak boleh dipisahkan dari kehidupan bernegara.
“Agama mengajarkan kita bijak, mengajarkan kita lurus, dan memberikan landasan kepada etika. Kita tidak mungkin melupakan dasar etik yang sesungguhnya kita temukan di dalam agama-agama yang kita yakini dan hidup di tanah air kita ini,” katanya.
Yusril menjelaskan bahwa para pendiri bangsa pernah melalui perdebatan panjang mengenai bentuk negara, mulai dari gagasan negara sekuler, negara berdasarkan Islam, hingga akhirnya mencapai titik temu melalui kompromi politik yang melahirkan Piagam Jakarta.
Mengenai Piagam Jakarta, Yusril menyampaikan pandangan hukumnya terhadap frasa “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
“Kalau kata-kata ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, yang wajib menjalankan syariat Islam itu bukan pemeluknya, tapi negara yang wajib menjalankan syariat Islam itu bagi pemeluk-pemeluknya,” tegas Yusril.
Menurutnya, penafsiran tersebut didasarkan pada fungsi konstitusi sebagai aturan dasar penyelenggaraan negara yang berisi perintah kepada penyelenggara negara sekaligus menjamin hak-hak warga negara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa rumusan tersebut akhirnya dihapus pada 18 Agustus 1945 sebagai bentuk kompromi nasional untuk menjaga persatuan Indonesia.
Yusril juga mengulas polemik pemikiran antara Sukarno dan Mohammad Natsir mengenai hubungan agama dan negara. Ia menilai pandangan keduanya sering disalahartikan dalam perkembangan sejarah.
“Sukarno bukan sekuler. Beliau menghendaki negara didasarkan atas kebangsaan, tetapi jika mayoritas rakyat menghendaki hukum yang bercorak Islam melalui mekanisme demokrasi, maka itu dapat diwujudkan melalui lembaga perwakilan,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Yusril, Mohammad Natsir juga tidak menghendaki negara teokrasi. Menurut Yusril, Natsir sepenuhnya menerima prinsip kedaulatan rakyat dalam bingkai modern, namun tetap menjadikan nilai ketuhanan serta etika universal sebagai jangkar utama
“Nilai-nilai, norma-norma etik yang bersifat universal, itulah yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara,” kata Yusril.
