
Jakarta – Seorang pemuda berinisial RA (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, MTA (22), di Lumajang. Polisi mengungkap motif sementara pelaku diduga dipicu rasa sakit hati setelah keduanya terlibat pertengkaran.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan bahwa cekcok antara korban dan pelaku diduga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RA diduga lebih dahulu memukul korban menggunakan sepotong kayu. Setelah itu, mulut korban disumpal dengan kain sebelum lehernya dijerat menggunakan celana jin hingga meninggal dunia.
Korban ditemukan meninggal pada Sabtu (4/7/2026) malam di dalam rumahnya. Saat ditemukan, jasad MTA berada di atas tempat tidur tanpa busana dan dalam kondisi bersimbah darah.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum jasad korban ditemukan, RA sempat berupaya mengelabui warga dengan membuat skenario seolah-olah dirinya khawatir terhadap kondisi korban. Pelaku menghubungi tetangga dan meminta mereka memeriksa rumah MTA karena korban disebut tidak dapat dihubungi sejak pagi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Penyidik menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
