
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini dilakukan guna memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam penuntasan kasus tersebut.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa keputusan pelimpahan berkas perkara ini telah disepakati bersama Kejagung. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujar Totok.
Sebelum pelimpahan, Polri telah melakukan penyelidikan maraton dengan memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi strategis. Berdasarkan gelar perkara, Polri menetapkan dua tersangka utama, yakni pihak swasta berinisial DR terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Febrie Adriansyah (FA).
Febrie Adriansyah dibidik atas dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT ASABRI serta kasus lainnya. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 KUHP baru.
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menegaskan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan penanganan perkara secara transparan. Ia menjamin proses hukum akan dilakukan secara profesional demi memenuhi ekspektasi publik dan percepatan pengembangan alat bukti.
“Kami akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, dan hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Rudi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan maksimalitas dalam pengembangan barang bukti terkait kasus yang melibatkan penyelenggara negara tersebut.
